Time Menang, Cendana Gagal Dapat Rp 1 Triliun

Jakarta - Akhirnya Mahkamah Agung (MA) memutuskan perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan majalah Time melawan Cendana. Hakim PK memenangkan Time.

"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali, membatalkan putusan kasasi Mahkamah Agung," kata ketua majelis Hakim Harifin A Tumpa seperti diskutip dari situs MA, Kamis (16/4/2009).

Sidang digelar pada pukul 11.30 WIB. Susunan majelis hakim yakni ketua Harifin A Tumpa, dan hakim anggota Nyak Padan, Hatta Ali, serta panitera pengganti Bandung Suhermoyo.

"Berita yang dimuat oleh majalah Time masih dalam batas kode etik Pers, sehingga tidak memenuhi perbuatan melawan hukum," jelas Hakim Agung Hatta Ali.

Perkara ini bernomor 273 PK/PDT/2008 dengan para pihak Time Inc Asia dkk melawan Muhammad Soeharto.

PK diajukan majalah Time, setelah sebelumnya pada 31 Agustus 2007 MA mengabulkan kasasi almarhum mantan presiden Soeharto. Majalah Amerika itu diharuskan membayar kerugian imateriil sebesar Rp 1 triliun.

Gugatan ini terjadi saat Time edisi 14 Mei 1999 menurukan laporan utama tentang kekayaan mantan Presiden Soeharto dengan judul Soeharto Inc. How Indonesia's Longtime Boss Built a Family Fortune. Laporan ini dianggap memfitnah keluarga Cendana sehingga berlanjut ke pengadilan.

Di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Soeharto kalah. Demikian juga di tingkat banding. Cendana lalu kasasi ke MA dan menang. Time diwajibkan membayar kerugian imateriil Rp 1 triliun dan meminta maaf ke sejumlah media. Kubu Time yang menggunakan jasa pengacara Todung Mulya Lubis pun mengajukan PK.

(www.detiknews.com)

Comments :

0 komentar to “Time Menang, Cendana Gagal Dapat Rp 1 Triliun”

Posting Komentar